LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA d/h LEMBAGA MISSI RECLASSEERING RI.
Sejarah singkat

Home

Selamat Datang
Profil
PELAYANAN - MASYARAKAT
Lintasan Sejarah Reclasseering
Sejarah singkat
Seruan dan Maklumat

Lembaga Reclasseering Indonesia

Wacana Recalsseering di Indonesia.
Didunia ini ada beberapa negara yang yang memiliki Lembaga Recalsseering yaitu Indonesia, Belanda, Kanada, Rusia, namun Recalsseering berasal dari bahasa Belanda yaitu mengangkat kembali harkat dan martabat manusia (upaya perbaikan untuk para tuna karya, tuna susila).
Lembaga Reclasseerig di Indonesia didirikan atas anjuran Mr. BRM. Tjokrodingrat, SH. (Sekarang Prof. DR. GPH. Tjokrodiningrat, SH.) setelah pembacaan teks proklamasi kepada IR. Soekarno sebagai Presiden RI yang pertama yaitu dalam upaya resosialisasi para mantan tawanan perang dan tahanan poltik yang kebanyakan merupakan orang-orang yang memiliki pengetahuan dan pendidikan lebih dari rakyat indonesia pada umumnya untuk mengisi pemerintahan dan sebagai pegawai-pegawai dipemerintahan saat itu; dan upaya pertukaran tawanan perang kepada pihak sekutu dan Belanda maka Presiden RI memerintahkan kepada Mr. Moestopo (sekarang Almarhum DR. Moetopo Beragama) untuk membentuk dan mendirikan Lembaga pengemban missi reclasseering di negara Republik Indonesia secara organisasi dan terstruktur, maka dibentuklah Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) di Jakarta pada tanggal 18 Agutsu 1945 dan sejalan dengan upaya mempertahankan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 para anggota LMR-RI banyak yang diaktifkan juga dalam pemerintahan RI saat itu karena rata-rata para anggota LMR-Ri adalah orang yang berpendidikan.
Pada era-orde baru LMR-RI disishkan dari kancah kegiatannya sebagai mitra pemerintah karena menurut penguasa saat itu LMR-RI merupakan sebagai alat-alat atau antek-antek Soekarno bahkan dibeberapa daerah di Jawa Timur, LMR-RI diisukan sebagai salah satu anggota jaringan dari PKI hingga ada beberapa kantor perwakilan LMR-RI saat itu dirusak massa tak dikenal.
Menjelang era reformasi merupakan sebagai era kebangkitan kembali bagi LMR-RI karena pada era 1966-hingga 1990-an LMR-RI banyak bergerak secara Under-Ground atau gerekan bawah tanah namun bukan dalam koridor negatif atau sebagai separatis. Disini LMR-RI lebih banyak bergerak sebagai Avokasi masyarakat yang banyak anggotanya mencoba membantu masyarakat dengan kemampuannya sebagai penasehat hukum maupun praktisi hukum dengan membawa missi LMR-RI secara langsung maupun terselubung.
Setelah masuk ke era reformasi, LMR-RI benar-benar juga turut melakukan reformasi sistem organisasinya hingga dalam waktu 3 tahun belakangan ini LMR-RI telah berhasil membentuk jaringannya hampir diseluruh daerah diindonesia dari Sabang hingga Merauke tercatat jaringan aktif sejumlah 37 perwakilan baik Komisariat Derah dan Wilayah dan juga untuk akhir tahun ini ada 15 perwakilan baru yang tengah dibentuk oleh para kader-kadernya didaerahnya masing-masing,
Pada pertengahan tahun ini dalam upaya sosialisasi kembali LMR-RI kepada pemerintah dan masyarakat tentang visi dan missi-nya menyongsong AFTA 2003 dan era globalisasi maka para pimpinan LMR-RI pada tanggal 02 Juni 2001 mengadakan rapat Pimpinan untuk konsolidasi kedalam serta mendeklarasikan tentang perubahan nama dari Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) menjadi Lembaga Reclasseeing Indonesia (LRI) dan pemebritahuan telah disampaikan secara tertulis kepada menteri Kehakiman HAM.
LRI menentang slogan atau pendapat bahwa rakyat indonesia bodoh dan miskin karena yang terjadi saat ini adalahupaya pembodohan kepada masyarakat yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu yang membawa kepentingannya masing-masing serta terjadi perampokan dan pencurian uang rakyat yang dilakukan oleh para konglomerat yang melakukan pinjaman kepada pihak luarnegeri yang dampaknya secara langsung dirasakan oleh rakyat kecil dan menengah.
Saat ini LRI tenagh melakukan upaya lobi-lobi kepada pemerintah dan beberapa pengusaha dalam upaya menajalankan program peningkatan mutu/SDM rakyat Indonesia yang mengerti Hak dan Kewajibannya masing-masing dalam koridor menegakan supremasi Hukum dan HAM karena upaya pendekatan atau lobi-lobi merupakan jalan tengah yang terbaik dari pada emnggerakan massa atau demontrasi dijalan atau didepan gedung yang akan menggangu ketertiban umum serta meresahkan masyarakat sehingga para pejuang Ham tersebut secara langsung telah melanggar dan menggangu HAM orang lain yang terkena dampak dari demontarsi tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi

KOMISARIAT PUSAT
LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA
JL. LETNAN JENDERAL SUPRAPTO NO. 90
JAKARTA PUSAT 10530-INDONESIA
PHONE : 62-21-420.7919
FAX : 62-21-425.7860
Contact Person : Adi Atmanto, Chaidir Rusli